mukjizat.co – Nama baik seorang Muslimah adalah hal yang sangat besar dan penting. Menyebut seorang wanita sebagai pezina akan mencoreng nama baiknya. Fisiknya mungkin tidak kesakitan, tapi kesucian dan kehormatannya telah diinjak-injak. Karena itulah hukuman bagi pelaku kejahatan ini sangat berat.
Allah Taala berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ. إِلَّا الَّذِينَ تَابُوا مِنْ بَعْدِ ذَلِكَ وَأَصْلَحُوا فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
“Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.
Kecuali orang-orang yang bertobat sesudah itu dan memperbaiki (dirinya), maka sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [An-Nur: 4-5].
Kalimat “menuduh berbuat zina” dalam ayat di atas menggunakan kata (يَرْمُونَ) yang bermakna melemparkan sesuatu yang keras. Jika terkena lemparan itu tentu akan merasa sangat sakit. Menunjukkan betapa sakitnya hati wanita yang dituduh berbuat zina.
Siapakah wanita-wanita yang sangat diperhatikan perasaannya oleh Al-Quran itu? Mereka dibahasakan dengan kata (الْمُحْصَنَاتِ). Yaitu wanita-wanita Muslimah yang menjaga kesuciannya, wanita-wanita yang menaati ajaran agama Islam.
Kata (الْمُحْصَنَاتِ) berasal dari kata (الحصن) yang berarti benteng. Mereka bisa membentengi diri mereka dari perbuatan keji dan mungkar. Sama seperti benteng adalah pertahanan yang menyulitkan musuh untuk masuk dan membuat kerusakan. Bahasa ini pernah digunakan untuk menceritakan kisah Maryam:
وَالَّتِي أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهَا مِنْ رُوحِنَا
“Dan (ingatlah kisah) Maryam yang telah memelihara kehormatannya, lalu Kami tiupkan ke dalam (tubuh) nya ruh dari Kami.” [Al-Anbiya’: 91].
Mereka yang menuduh wanita seperti itu berbuat zina tanpa empat orang saksi mendapat hukuman yang sangat berat. Dicambuk di depan umum sebanyak 80 kali. Mereka telah menuduh wanita Muslimah dengan tuduhan yang benar-benar berbalikan dengan kenyataan mereka yang memelihara kesucian.
Kesucian dan kehormatan seorang wanita demikian bernilainya sehingga menuduhnya berbuat zina harus dikuatkan dengan 4 orang saksi, sehingga tidak mudah orang menuduh orang lain berzina. Padahal dalam masalah-masalah lain biasanya hanya cukup dengan 2 orang saksi.
Walaupun ayat ini hanya menyebutkan wanita, tapi hukuman yang diberlakukan tetap sama jika korbannya adalah laki-laki. Karena kehormatan adalah hal yang paling penting baik untuk laki-laki maupun perempuan.
Disebutkan wanita secara khusus, karena kejahatan ini lebih sering memakan korban dari kalangan wanita. Hancurnya perasaan kaum wanita juga lebih berat daripada kaum laki-laki walaupun sama-sama menjadi korban tuduhan ini.
Namun demikian, ayat tentang hukum menyebut seorang wanita sebagai pezina memang hanya mencakup objek (الْمُحْصَنَاتِ), yaitu wanita-wanita Muslimah yang shalihah dan menjaga kesuciannya. Bukan wanita yang memang sudah terkenal sebagai pezina, atau mengumbar keburukannya kepada publik.
Ulama tafsir dari Suriah, Syaikh Ratib An-Nabulsi, “Karena itu, menuduh seseorang yang tidak menjaga kesuciannya tidaklah berakibat hukuman qadzaf yaitu didera 80 kali cambukan.”
Al-Quran bukan sedang melindungi wanita yang tampil kepada publik sebagai wanita murahan, hancur moralnya, tidak menghormati batasan dalam berhubungan dengan lawan jenis, berani melanggar etika kepantasan dalam berpakaian, dalam berkata-kata dan bersikap. Karena dia sendiri tidak menjaga kehormatan dirinya, maka tidak ada tuntutan bagi orang lain untuk menjaga kehormatannya.
Silahkan baca juga:
- Sikap Rasulullah Kepada Wanita Sungguh Sangat Berkelas
- Wanita-Wanita Teladan dalam Kesucian Harta
- Shafuria, Wanita Cerdas Menjaga Kesucian
- Kenapa Maryam Satu-satunya Nama Wanita dalam Al-Quran?
Bahkan dalam sebuah hadits, Rasulullah saw. bersabda, “Sebutkanlah orang jahat dengan segala kejahatannya agar orang lain berhati-hati kepadanya.” [Suyuthi].
Hukum menyebut seorang wanita sebagai pezina bisa masuk dalam maksud hadits ini. Karena keburukan yang ditimbulkan dari ketidaktahuan tentang buruknya akhlak seorang wanita bisa sangat fatal. Maka bagi kaum wanita, jagalah kesucianmu supaya Islam juga menjagamu. (sof1/mukjizat.co)
Mutiara tadabur para ulama tafsir: Al-Fatihah I Al-Baqarah I Ali Imran
Ikuti kami juga di Media Sosial
Tulis komentar terbaik Anda di sini