Pertama: Isolasi
Rasulullah saw. bersabda, “Ath-thaa’un, tanda azab, dengannya Allah menguji hamba-hambanya. Kalau kalian mendengar tentang ath-thoo’un, jangan masuk ke daerah yang terjangkit. Dan kalau terjadi di suatu daerah dan kalian ada di situ, jangan keluar dari daerah tersebut.” [Muslim]. Fikih corona.
Kedua: Tidak berdampingan dengan Penderita
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada ‘adwa (keyakinan adanya penularan penyakit kecuali karena perintah Allah), tidak ada thiyarah (menganggap sial sesuatu hingga tidak jadi beramal), tidak ada hammah (keyakinan jahiliyah tentang rengkarnasi) dan tidak pula shafar (menganggap bulan shafar sebagai bulan haram atau keramat). Larilah dari penyakit menular seperti kalian lari dari singa.” [Bukhari].
“Orang sakit jangan mengunjungi orang sehat.” [Muslim].
Ketiga: Wabah menyebar hanya karena perintah Allah
Rasulullah saw. bersabda, “Tidak ada ‘adwa (meyakini bahwa penyakit tersebar dengan sendirinya, bukan karena takdir Allah), dan tidak ada shafar (menjadikan bulan shafar sebagai bulan haram atau keramat), dan tidak pula hammah (rengkarnasi atau ruh seseorang yang sudah meninggal menitis pada hewan).”
Lalu seorang Arab Badui berkata, “Wahai Rasulullah, lalu bagimana dengan unta yang ada di padang pasir, seakan-akan (bersih) bagaikan gerombolan kijang kemudian datang padanya unta berkudis dan bercampur baur dengannya sehingga ia menularinya?” Maka Nabi saw. bertanya, “Siapakah yang menulari yang pertama?”
Bagaimana menggabungkan antara tawakkal dan berhati-hati?
Rasulullah saw. memerintahkan untuk berhati-hati dengan menghindari penderita. Tapi dalam sebuah hadits diceritakan bahwa Rasulullah saw. menggandeng tangan orang yang menderita penyakit menular, kemudian beliau meletakkan tangan orang tersebut di atas nampan seraya bersabda, “Makanlah dengan percaya kepada Allah, dan bertawakal kepada-Nya.” Fikih corona.
Ibnu Hajar dalam Fathul Bari menjelaskan, maksud dari tidak ada al-’adwa (penyakit menular), bahwa sesuatu tidak menular secara natural. Hal ini membantah keyakinan jahiliyah bahwa penyakit menular secara natural, tanpa menyandarkan penularan kepada Allah Taala.
Kemudian Nabi saw. membantah keyakinan jahiliyah dengan cara makan bersama orang yang kena penyakit menular, untuk menjelaskan bahwa hanya Allah lah yang mendatangkan sakit dan sembuh.
Di sisi lain beliau melarang mereka berdekatan dengan penderita penyakir menular, hal ini menjelaskan adanya proses sebab-akibat yang Allah berlakukan.
Jadi larangan Rasulullah saw. adalah untuk penetapan tentang sebab-akibat. Tapi tidak berhenti di situ, dijelaskan juga bahwa sebab-akibat tidak berdiri sendiri, tapi ada peran dan kehendak Allah Taala. Kalau Allah menghendakinya faktor sebab-akibat itu berpengaruh; kalau Allah tidak menghendakinya ia pun tidak berpengaruh.
Keempat: Wajib menjaga diri, dan tidak melakukan sesuatu yang menyebabkan terkena penyakit, dengan tetap bertawakkal kepada Allah swt, tanpa kekhawatirn yang berlebihan.
Pada saat terjadi wabah tha’un, Amru bin ‘Ash ra. mengeluarkan warga dari kota-kota ke pegunungan. Mereka dibagi menjadi kelompok-kelompok. Antar kelompok tidak diperkenankan berhubungan. Begitu sampai beberapa lama hingga meninggallah orang yang terjangkit wabah. Sementara yang selamat dibawa kembali ke kota-kota.
Kelima: Wajib berobat bagi yang terkena penyakit
Karena penyakit ini menular, maka wajib bagi penderita untuk berobat. Boleh tidak berobat, kalau penyakit tidak menular. Hal itu agar tidak menyebar dan membahayakan orang lain. Dalam Islam dilarang melakukan hal yang membahayakan orang lain. Fikih corona.
Keenam: Wajib melapor
“Orang Muslim adalah orang yang menjaga muslim lain dari bahaya lisan dan tangannya.” [Bukhari].
Rasa takut dibolehkan
Karena Rasulullah saw. bersabda, “Larilah dari penyakit menular seperti kalian lari dari singa.” [Bukhari].
“Dalam rombongan Bani Tsaqif yang datang kepada Rasulullah saw. untuk berbai’at terdapat seorang yang menderita penyakit kusta. Maka Rasulullah saw. mengutus seseorang, “Pulanglah, kami sudah membaitmu!” [Ibnu Majah].
Baca juga:
- Hati-hati wabah ini datang tak terduga
- Munculnya Aids sudah dikabarkan Rasulullah saw.
- Meluruskan fikih Gerakan SPK dalam menyikapi wabah corona
- Saat perang ada shalat berjamaah, kenapa saat corona dihilangkan?
Segala usaha pencegahan penyebaran virus dibolehkan, termasuk tidak menghadiri shalat berjamaah dan Jumat.
Tidak boleh menutup masjid , kecuali kalau ada perintah dari pihak berwenang untuk menutup masjid. Di daerah yang tidak ada perintah menutup masjid, tidak boleh menutup masjid. Fikih corona. (taufikqulazhar/sof1/www.mukjizat.co)
Diolah dari sumber: Akun FB Dr. Taufik Qulazhar
Tulis komentar terbaik Anda di sini