mukjizat.co – Perang yang terjadi di provinsi Mosul, Irak, beberapa hari ini telah mengakibatkan puluhan ribu warga Mosul meninggalkan tempat tinggalnya, mengungsi ke daerah-daerah lain.
Gelombang pengungsian yang besar telah menyebabkan terjadinya krisis kemanusiaan. Karena berlangsung sangat cepat, krisis ini tidak bisa ditanggulangi oleh lembaga-lembaga kemanusiaan.
Karena itulah, Akademi Fiqh Irak mengeluarkan fatwa bolehnya mengawalkan pengeluaran zakat, baik mal (harta) maupun fitrah (di bulan Ramadhan). Dr. Saad Al-Kubaisi, mewakili akademi, menyebutkan tiga fatwa:
Pertama, dibolehkannya mengawalkan pengeluaran zakat untuk dibayarkan kepada para pengungsi yang sedang membutuhkan. Sesuai dengan pendapat mayoritas ulama yang membolehkan mengawalkan pengeluaran zakat dalam mazhab Abu Hanifah, Asy-Syafi’i, Ahmad, dan lainnya. Di antara sebabnya adalah fungsi zakat untuk membantu orang yang membutuhkan, sedangkan para pengungsi saat ini sedang sangat membutuhkan.
Kedua, dibolehkannya membayar zakat fitrah, seperti pendapat Imam Asy-Syafi’i, untuk memenuhi kebutuhan yang saat ini sedang dialami para pengungsi, menyelamatkan nyawa-nyawa kaum Muslimin yang sedang terancam, dan menggunakan prinsip adh-dharurah.
Ketiga, dibolehkannya membayar zakat dengan uang tunai, karena hal itu bisa mempermudah terwujudnya kemanfaatan zakat tersebut untuk membantu para pengungsi dalam kondisi yang sangat sulit ini. (sof1/mukjizat.co)
Tulis komentar terbaik Anda di sini