SOSIAL

Ternyata Al-Quran Akui Hak Partisipasi Semua Orang dalam Politik

mukjizat.co – Banyak kalangan Islam yang  berpandangan bahwa komponen masyarakat yang berhak untuk turut mengambil keputusan dalam masalah penting hanyalah kalangan khusus seperti para ulama dan cerdik pandai saja.

Hal inilah yang sering dijadikan dalil untuk tidak menerima mekanisme demokrasi dalam memilih pemimpin, seperti presiden, gubernur dan sebagainya. Karena mekanisme demokrasi tidak hanya melibatkan kalangan tertentu saja, tapi semua orang.

Akan terjadi penyamaan antara ulama dan awam, orang shalih dan pemaksiat, dan sebagainya, sehingga hasil pilihan mereka pun buruk. Pemimpin yang dipilih tidak akan mempunyai kualitas seorang pemimpin karena dipilih oleh kalangan yang tidak terpilih.

Apakah benar demikian? Dalam Al-Quran banyak disebutkan tentang syura, bermusyawarah, tukar pendapat, dan konsultasi untuk mengambil sebuah keputusan. Misalnya terdapat dalam ayat, “Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” [Asy-Syura: 38].

Ayat ini menyebutkan dasar-dasar Islam yang bisa menjadi penopang kehidupan Islam. Di antaranya adalah adanya syura di antara mereka, tidak ada pemaksaan pendapat dan sikap diktatorisme.

Misalnya juga ayat “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” [Ali Imran: 159]. Ayat ini memerintahkan Rasulullah saw., yang merupakan utusan Allah Taala yang menerima wahyu, untuk mengajak para sahabat untuk membicarakan hal yang penting bagi mereka, dan mengajak para sahabat turut serta dalam mengatur urusan bersama.

Banyak ulama yang mengatakan bahwa syura yang disebutkan dalam kedua ayat di atas hanya melibatkan para ulama dan kalangan tertentu saja. Tidak untuk semua orang dari semua kalangan. Bahkan banyak pemimpin yang tidak mau menjadikan semua ulama sebagai ahli syura, sehingga mereka bebas memilih siapa saja ulama yang mereka kehendaki.

Yang seperti ini adalah ketidakpahaman terhadap maksud kedua ayat di atas. Membatasi maksudnya yang luas menjadi sangat sempit, tanpa menggunakan dalil. Padahal kedua ayat di atas bersifat umum, siapa saja bisa disertakan dalam syura. Mengkhususkan kesertaan syura khusus bagi beberapa orang atau kalangan saja harus menggunakan dalil.

Misalnya dalam ayat, “Sedang urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarah antara mereka.” [Asy-Syura: 38]. Ayat ini tidak boleh dipisahkan dari ayat-ayat sebelum dan sesudahnya. Mulai dari ayat 36 hingga ayat 39 yang menyebutkan sifat orang-orang yang akan mendapatkan kebahagiaan di akhirat. Yaitu orang-orang yang beriman, bertawakkal, meninggalkan dosa besar, menjauhi perbuatan keji, memberi maaf ketika marah, menyambut seruan Allah Taala, mendirikan shalat dan bersedekah. Semua poin itu adalah hal-hal yang harus dilakukan oleh setiap Muslim, bukan hanya ulama saja. Lalu ternyata salah satu poinnya adalah bermusyawarah dalam urusan mereka, disebutkan dalam ayat 38.

Bagi orang-orang yang menjadikan syura adalah khusus untuk kalangan tertentu saja, kenapa memisahkan dan membedakan perintah syura itu dari perintah-perintah lainnya? Kenapa yang lainnya bersifat umum untuk semua orang, lalu syura hanya untuk kalangan tertentu saja?

Hal yang sama terjadi pada pemahaman ayat “Dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu.” [Ali Imran: 159]. Secara lengkap, ayat ini berbunyi, “Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu berlaku lemah-lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. Karena itu maafkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakallah kepada Allah.  Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakal kepada-Nya.”

Ayat ini menyebutkan apa-apa yang harus dilakukan oleh Rasulullah saw. kepada orang lain agar mereka mau menerima dakwah beliau, dan bersama-sama memperjuangkannya. Yaitu berlemah-lembut kepada mereka, memaafkan saat mereka berbuat kesalahan, memohonkan ampun kepada Allah Taala untuk mereka, dan mengajak mereka bermusyawarah. Kata-kata ‘mereka’ bersifat umum, meliputi semua orang yang diajak oleh Rasulullah saw. Kenapa ketika semuanya umum, ada satu poin yang harus dipahami khusus yaitu pada bagian mengajak bermusyawarah hanya dengan kalangan tertentu saja? (sof1/mukjizat.co)

Silahkan dibagikan artikel ini jika bermanfaat, terima kasih.

Moh. Sofwan

1 Comment

Silahkan klkik disini untuk mengunggah komentar Anda